KOMISI V SEPAKAT TUNTASKAN RUU RUMAH SUSUN PADA PERSIDANGAN SEKARANG
Komisi V DPR RI sepakat untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Rumah Susun pada masa persidangan sekarang (Masa Persidangan III Tahun Sidang 2010-2011).
Kesepakatan ini diambil saat rapat kerja dengan Menteri Perumahan Rakyat, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Hukum dan HAM, Kamis (13/1) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin M. Said (F-PG).
Muhidin mengatakan, RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun merupakan usul inisiatif DPR dan masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-undang Prioritas Tahun 2010.
Namun, kata Muhidin, karena belum dapat diselesaikan, RUU ini masuk lagi dalam Daftar Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-undang Prioritas Tahun 2011.
Dia menambahkan, pembahasan RUU pada masa persidangan sekarang memiliki cukup banyak waktu, karena persidangan kali ini cukup panjang sampai dengan bulan April mendatang.
Untuk itu, dia berharap kehadiran dari pihak Pemerintah dan DPR secara konsisiten bersama-sama membahas RUU dimaksud. Karena masih banyak RUU lain yang menanti untuk direvisi seperti RUU tentang Jalan dan RUU tentang Jasa Konstruksi.
Rapat pagi itu membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Rumah Susun. DIM yang disampaikan sebanyak 601 DIM, dan sebanyak 405 DIM telah disetujui pada rapat kerja hari ini.
Sementara sisanya sebanyak 107 DIM substansi dan 89 DIM yang bersifat penyempurnaan redaksional akan dibawa ke Panja.
Sebelumnya, anggota dari Fraksi Partai Golkar H.M. Malkan Amin mengusulkan agar seluruh permasalahan dibahas dulu di Panitia Kerja (Panja). Hal ini diperlukan untuk lebih mendalami dan membahas lebih lanjut DIM yang belum disetujui.
Sementara Wakil Ketua Komisi V lainnya, H. Mulyadi (F-PD) meminta anggota Panja dan Pemerintah bekerja keras untuk menyelesaikan RUU ini. Dalam hal ini, dia mengusulkan agar melakukan pengelompokan terhadap DIM yang akan dibahas. Menurutnya, pembahasan cara ini lebih efektif dan tidak bolak balik pada substansi sebelumnya.
Menteri Perumahan Rakyat Suharso Manoarfa mengatakan, Pemerintah menyetujui mengelompokkan permasalahan secara substansial, untuk lebih memudahkan dalam pembahasan.
Menurut Suharso, ada beberapa substansi krusial dalam RUU tentang Rumah Susun ini yaitu asas pemisahan horizontal dan pelekatan vertikal, penguasaan sarusun oleh orang asing hanya dengan cara pakai atau sewa, perlindungan konsumen, pengaturan pengalihan sarusun bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang mendapat bantuan pemerintah dan pengembangan sistem insentif dan disinsentif.
“Pada undang-undang sebelumnya substansi tersebut belum diatur secara rinci,” kata Suharso. Substansi yang ada dalam RUU ini lebih lengkap dan lebih mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat, termasuk sanksi atas pelanggaran. (tt)/foto:iwan/parle.